Penjualan Kondensat Harus Melalui Proses Tender

Jum'at, 16 Februari 2024 - 20:34 WIB
Siendy menegaskan, hingga saat ini perseroan bersama entitas usahanya tetap patuh dan komitmen terhadap peraturan dari pemerintah khususnya kepada SKK Migas. Sebagai KKKS, MEDC menjalankan kegiatan operasinya di bawah pengawasan SKK Migas. “SKK Migas juga telah menyampaikan pernyataan dan klarifikasi serta menyatakan aktivitas MEBL telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Siendy.

Baca Juga: Rusia Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, AS Ketakutan

Sedangkan Direktur PT Kimia Yasa Robbyanto Lukito dalam keterangannya mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku .

Dia mengatakan, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa. “ PT Kimia Yasa memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak," jelas Robbyanto.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!