Eksekusi Bantuan Bagi Korporasi di Atas Rp10 Miliar Ditagih Pengusaha
Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:37 WIB
Dalam Rakerkonas tersebut, Apindo mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan transformasi ekonomi di masa dan pasca pandemi. Berbagai rekomendasi tersebut bertujuan memperbaiki aktivitas usaha di tengah pandemi Covid-19.
“Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dunia usaha mengharapkan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial dan stimulus ekonomi,” ujarnya.
Hariyadi mengungkapkan, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan cukup baik, sehingga dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi.
(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )
Maka Apindo mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11 sampai Maret 2021, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun kedepan. "Hal ini melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya,” tandasnya.
“Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dunia usaha mengharapkan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial dan stimulus ekonomi,” ujarnya.
Hariyadi mengungkapkan, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan cukup baik, sehingga dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi.
(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )
Maka Apindo mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11 sampai Maret 2021, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun kedepan. "Hal ini melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :