Sulitnya Mewujudkan Ketahanan Energi di Negeri Cincin Api
Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:06 WIB
Setiap proyek PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) wajib hukumnya melestarikan hutan atau alam, karena kalau hutannya rusak, tidak ada air hujan yang turun dan masuk ke dalam tanah, artinya tidak ada uap panas, proyek PLTP pasti mati.
Begitu besarnya potensi panas bumi yang dimiliki membuat Indonesia menjadi negara terbesar di dunia yang memiliki cadangan energi panas bumi. Bahkan Al Gore, Penerima Nobel Perdamaian 2007, yang kini menjadi aktifis lingkungan dunia meramalkan Indonesia bisa menjadi negara super power untuk energi listrik dari panas bumi.
Al Gore memang tidak mengada-ada, potensi energi panas bumi di Indonesia itu setara dengan energi yang dihasilkan dengan menambang 1.3 juta barel minyak per hari.
Sebenarnya sudah sekitar 30 tahun Indonesia mengelola panas bumi, namun, ya itu tadi, yang baru bisa dimanfaatkan hanya sekitar 8% dari potensi yang ada. Sejumlah kendala menghadang pengembangan energi masa depan ini.
Diantaranya soal regulasi, 95% sumber energi panas bumi itu terletak di kawasan hutan konservasi (hutan lindung) yang dilindungi undang undang. Dalam UU Nomor 5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, diharamkan melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung.
Selama ini pemanfaatan geothermal itu masih disebut dengan kegiatan penambangan. Nah, untuk itulah pemerintah mengajukan RUU Panas Bumi, yang salah satu tujuannya adalah menggantikan kata penambangan menjadi pemanfaatan panas bumi.
Kendala lainnya adalah soal harga. saat ini harga jual listrik dari pembangkit panas bumi ke PT PLN sekitar USD 7,5 sen per Kwh (kilo watt hour). Sementara harga jual listrik dari pembangkit diesel sekitar USD 20 sen/kWh dan pembangkit gas sekitar USD 13 sen/kWh. Tarif itu dinilai sangat murah, sehingga kurang menarik di mata investor.
Apalagi menurut Senior Advisor INAGA dan API Abadi Poernomo investasi untuk mebangkitkan energi dari panas bumi tergolong mahal. Ia menyebutkan untuk investasi menghasilkan litrik 1 Megawatt (MW), butuh biaya sekitar USD 5-6 juta. Lalu success ratio eksplorasi panas bumi tidak lebih dari 50%, dan success ratio pengembangan juga tidak lebih dari 70%, Diperkirakan harga yang sesuai untuk listrik geothermal sekitar USD 11-14 sen/kWh.
Baca Juga: nvestasi Panas Bumi Sangat Mahal, Tingkat Kesuksesan Tidak Tinggi
Kendala-kendala yang dihadapi itu sedikit demi sedikit mulai teratasi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU No. 21 Tahun 2014) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.
Begitu besarnya potensi panas bumi yang dimiliki membuat Indonesia menjadi negara terbesar di dunia yang memiliki cadangan energi panas bumi. Bahkan Al Gore, Penerima Nobel Perdamaian 2007, yang kini menjadi aktifis lingkungan dunia meramalkan Indonesia bisa menjadi negara super power untuk energi listrik dari panas bumi.
Al Gore memang tidak mengada-ada, potensi energi panas bumi di Indonesia itu setara dengan energi yang dihasilkan dengan menambang 1.3 juta barel minyak per hari.
Sebenarnya sudah sekitar 30 tahun Indonesia mengelola panas bumi, namun, ya itu tadi, yang baru bisa dimanfaatkan hanya sekitar 8% dari potensi yang ada. Sejumlah kendala menghadang pengembangan energi masa depan ini.
Diantaranya soal regulasi, 95% sumber energi panas bumi itu terletak di kawasan hutan konservasi (hutan lindung) yang dilindungi undang undang. Dalam UU Nomor 5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, diharamkan melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung.
Selama ini pemanfaatan geothermal itu masih disebut dengan kegiatan penambangan. Nah, untuk itulah pemerintah mengajukan RUU Panas Bumi, yang salah satu tujuannya adalah menggantikan kata penambangan menjadi pemanfaatan panas bumi.
Kendala lainnya adalah soal harga. saat ini harga jual listrik dari pembangkit panas bumi ke PT PLN sekitar USD 7,5 sen per Kwh (kilo watt hour). Sementara harga jual listrik dari pembangkit diesel sekitar USD 20 sen/kWh dan pembangkit gas sekitar USD 13 sen/kWh. Tarif itu dinilai sangat murah, sehingga kurang menarik di mata investor.
Apalagi menurut Senior Advisor INAGA dan API Abadi Poernomo investasi untuk mebangkitkan energi dari panas bumi tergolong mahal. Ia menyebutkan untuk investasi menghasilkan litrik 1 Megawatt (MW), butuh biaya sekitar USD 5-6 juta. Lalu success ratio eksplorasi panas bumi tidak lebih dari 50%, dan success ratio pengembangan juga tidak lebih dari 70%, Diperkirakan harga yang sesuai untuk listrik geothermal sekitar USD 11-14 sen/kWh.
Baca Juga: nvestasi Panas Bumi Sangat Mahal, Tingkat Kesuksesan Tidak Tinggi
Kendala-kendala yang dihadapi itu sedikit demi sedikit mulai teratasi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU No. 21 Tahun 2014) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.
tulis komentar anda