Sulitnya Mewujudkan Ketahanan Energi di Negeri Cincin Api

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:06 WIB
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan dari revisi tersebut. Diantaranya, Pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi.

UU Panas Bumi ini juga memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah, karena mereka akan mendapatkan manfaat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bonus produksi. Selain memberikan tambahan PAD, payung hukum baru ini juga meringankan kerja Pemda, lantaran minimnya SDM yang paham soal panas bumi.

Setelah lahirnya UU No.21/2014, secara teori kendala dalam pemanfaatan panas bumi bisa berkurang banyak. Kini tinggal bagaimana kemauan pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan energi yang cukup besar dari perut bumi itu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
(eko)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More