Akhir Agustus Bisa Ngutang Tanpa Bunga, Ini Skema Bagi Korban PHK dan Emak-emak

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:48 WIB
Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif telah ditetapkan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (14/8/20202).

(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Emak-emak Bisa Ngutang KUR Tanpa Bunga Lho )

Airlangga melanjutkan dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan. "Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro," katanya.



Dia menambahkan, pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas pertama atau Kolektibilitas kedua, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi. Ditambah serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

(Baca Juga: Dear Ibu-Ibu Rumah Tangga, Pemerintah Mau Beri Utangan Tanpa Bunga Nih! )

Adapun batasan pembiayaan KUR super mikro ini maksimal Rp 10 juta. Kemudian para debitur juga tidak perlu repot-repot menyiapkan agunan agar mendapatkan pembiayaan tersebut.

Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Sementara untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.

Dijelaskan bahwa untuk grace periode ditentukan sendiri oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut. Sebagai contoh, debitur seorang petani, maka orang tersebut tak perlu membayarkan utangnya setiap bulan melainkan ketika panen datang.

Berdasarkan estimasi perbankan, rata-rata besaran kredit yang diajukan oleh debitur KUR berkisar Rp 4 juta. Dengan asumsi tersebut, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan kredit ke 3 juta debitur yang belum pernah menerima KUR hingga akhir 2020. Dengan besaran plafon mencapai Rp 12 triliun.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More