Yeay, Sekarang Ngambil Rumah Lewat BTN Bebas Cicilan Selama Dua Tahun

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:22 WIB
Yeay, Sekarang Ngambil...
Foto/Istimewa
JAKARTA - Pandemi Covid-19 tak menyurutkan produktivitas Bank Tabungan Negara (BTN) untuk tetap menyalurkan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Buktinya, BTN melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Repower Asia Indonesia Tbk, hari ini (13/8/2020).

Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division (NSLD) Bank BTN Suryanti Agustinar mengatakan, selain saling menguntungkan kedua belah pihak, PKS juga bertujuan meningkatkan pelayanan kepada konsumen yang melakukan akad kredit dengan Bank BTN. Salah satunya, pemberian subsidi angsuran pokok dan bunga kredit atau pembiayaan selama dua tahun pertama oleh PT Repower.

“Setelah akad kredit di Bank BTN, maka dalam dua tahun pertama debitur akan mendapat benefit bebas angsuran pokok berikut bunga. Jadi, selama itu debitur bebas dari tagihan apa pun karena kewajibannya sudah disubsidi oleh developer. Sementara, Bank BTN memberikan tambahan gimmick bagi konsumen, yaitu bebas biaya administrasi, provisi, dan appraisal,” katanya, usai penandatanganan.

Menurut Suryanti, program subsidi ini merupakan wujud nyata kepedulian perseroan dalam membantu meringankan beban masyarakat. ( Baca juga:Apesnya Perusahaan Pembiayaan, Susah Dapat Restrukturisasi tapi Harus Memberikannya )



“Melalui inovasi kredit pemilikan rumah (KPR) ini juga berbagai kemudahan pembiayaan terus ditawarkan oleh BTN. Sebab, kebutuhan hunian secara nasional masih cukup besar,” paparnya.

Program ini juga diyakini menjadi solusi bagi seluruh masyarakat yang sedang membutuhkan hunian meski berada dalam keterbatasan beraktivitas di masa pandemi. Pada praktiknya program ini didukung oleh sistem transaksi perbankan berbasis layanan digital.

Yanti pun optimistis bahwa PKS dengan PT Repower akan menuai sukses.

“Setidaknya, kami yakin mampu mencapai target penjualan sebanyak puluhan unit atau kurang lebih Rp 100 miliar,” pungkas Yanti. (*)
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More