Kasus Jiwasraya, Pengembalian Dana MI Bisa Jadi Preseden Buruk

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 07:37 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana kelolaan Jiwasaraya dinilai akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.

Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian. Karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan. (Baca: Selamatkan Nasabah Jiwasraya, BUMN Berencana Bentuk Nusantara Life)

Di instrumen reksa dana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga. “Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksa dana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya,” jelas Hans di Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang terjadi di Cimahi)

Makanya, investasi di reksadana, kata Hans, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksa dana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional. Karena itu, Hans mengatakan, jika kerugian investasi reksa dana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksa dana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100% alias meminta ganti rugi. Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More