KoinWorks Buka Fitur Baru Permudah Palaporan Pajak

Sabtu, 09 Maret 2024 - 17:00 WIB
Dalam peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana. Pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Sri Mulyani: Total Laporan SPT Tahunan Capai 12,01 Juta per 31 Maret 2023

Peraturan ini juga berlaku untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui aplikasi mobile KoinWorks dengan mengunjungi menu investasi dan memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.

Dokumen tersebut dapat diunduh dan disimpan di gadget pengguna untuk diakses sesuai kebutuhan. KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana melalui pertemuan bersama, yang bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!