Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Berikut Jam Kerja ASN selama Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:41 WIB
Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) pada bulan ramadan 1445 H. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada bulan ramadan 1445 H, sebagai bagian dari upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).



Baca Juga: Topping Off Hunian ASN dan Hankam di IKN, Jokowi Ungkap Target Kepindahan

Dalam Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Sementara untuk istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Siap-siap, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Maret 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!