Siap-siap, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Maret 2024

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:08 WIB
loading...
Siap-siap, Rapel Kenaikan...
Kemenkeu akan melakukan rapel kenaikan gaji PNS yang akan dicairkan pada Maret 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan pada Maret 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu terkait kepastian tersebut.

"Saya sudah cek di temen-temen perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insyaAllah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan presiden. Dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan Maret nanti," ungkap Isa dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).



Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS berlaku per 1 Januari 2024 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PNS juga akan mendapatkan pencairan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024 dicairkan bulan depan.



"Dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan Maret nanti. Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)