AMDK Diminta Dikecualikan dari Daftar Pelarangan Angkutan Logistik, Ini Alasannya
Kamis, 21 Maret 2024 - 18:47 WIB
JAKARTA - Para pakar logistik, ekonom, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam kebijakan pelarangan angkutan logistik pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek. Mereka berasumsi AMDK ini sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Dodi Permadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya mendata terlebih dulu berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap AMDK pada setiap momen-momen libur besar keagamaan di daerah-daerah sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan.
“Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” katanya.
Pakar Logistik lainnya dari ULBI, Agus Purnomo menambahkan, angkutan logistik bagi perusahaan AMDK itu hanya dibutuhkan dari pabrik ke gudang penyimpanan serta konsumen. “Jadi jika diberlakukan pelarangan, otomatis produk AMDK yang ada di pabrik tidak bisa diangkut, begitu juga yang ada di gudang tidak bisa dikirim ke para konsumen,” ujarnya.
Katanya, perusahaan AMDK bisa kehilangan opportunity cost yang disebabkan kebijakan pelarangan beroperasinya angkutan logistik. Kerugian yang dialami akibat pelarangan ini adalah rugi karena tidak bisa menjual dan inventory cost-nya yang meningkat.
“Kenapa? Karena harus menumpuk barang di gudang dalam waktu lama. Sementara, setiap barang yang disimpan di gudang kan ada ongkosnya. Termasuk biaya untuk orang yang mengawasi barang agar tidak rusak,” ungkapnya
Sementara, Prof Sani Susanto, Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, pabrik AMDK itu harus beroperasi terus meskipun di saat hari-hari libur keagamaan. Menurutnya, adanya pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga ini yang diumumkan secara mendadak jelas akan sangat menyulitkan mereka.
Baca Juga
Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Dodi Permadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya mendata terlebih dulu berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap AMDK pada setiap momen-momen libur besar keagamaan di daerah-daerah sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan.
“Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” katanya.
Baca Juga
Pakar Logistik lainnya dari ULBI, Agus Purnomo menambahkan, angkutan logistik bagi perusahaan AMDK itu hanya dibutuhkan dari pabrik ke gudang penyimpanan serta konsumen. “Jadi jika diberlakukan pelarangan, otomatis produk AMDK yang ada di pabrik tidak bisa diangkut, begitu juga yang ada di gudang tidak bisa dikirim ke para konsumen,” ujarnya.
Katanya, perusahaan AMDK bisa kehilangan opportunity cost yang disebabkan kebijakan pelarangan beroperasinya angkutan logistik. Kerugian yang dialami akibat pelarangan ini adalah rugi karena tidak bisa menjual dan inventory cost-nya yang meningkat.
“Kenapa? Karena harus menumpuk barang di gudang dalam waktu lama. Sementara, setiap barang yang disimpan di gudang kan ada ongkosnya. Termasuk biaya untuk orang yang mengawasi barang agar tidak rusak,” ungkapnya
Sementara, Prof Sani Susanto, Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, pabrik AMDK itu harus beroperasi terus meskipun di saat hari-hari libur keagamaan. Menurutnya, adanya pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga ini yang diumumkan secara mendadak jelas akan sangat menyulitkan mereka.
tulis komentar anda