Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini Daftarnya

Jum'at, 26 April 2024 - 19:34 WIB
Jumlah bandara internasional di Indonesia dipangkas dari 34 bandara menjadi 17 bandara saja. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memutuskan untuk memangkas jumlah bandara internasional dari 34 bandara menjadi 17 bandara saja. Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, tujuan pengurangan jumlah Bandara Internasional ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.



"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujar Adita lewat keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).



Dalam penyelenggaraan bandara internasional di dunia, kata dia, beberapa negara juga telah melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Kemudian, Amerika Serikat dengan penduduk sebanyak 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional saja.

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," jelas Adita.



Meskipun jumlah bandara internasional dipangkas tinggal menjadi 17, bandara lainnya masih bisa tetap masih bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. "Misalnya untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, penanganan bencana, dan mendukung industri pariwisata," tuturnya.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More