Beli Pertalite dan LPG 3 Kg Dibatasi, Awas Bikin Resah Warga

Rabu, 01 Mei 2024 - 11:09 WIB
Pemerintah berencana membatasi BBM bersubsidi jenis Pertalite tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tahun ini. Terkatung-katung selama dua tahun revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tak kunjung diteken oleh Presiden Jokowi meskipun seluruh komponen yang akan diatur dalam Perpres 191 telah selesai dibahas.

Menteri ESDM Arifin Tasrif optimistis revisi pembatasan BBM penugasan tersebut berlaku Juni 2024. Pembatasan tidak hanya untuk BBM Pertalite namun juga pembelian LPG 3 kilogram (kg) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.



Dampak buruk dari pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro baru-baru ini. Pembatasan tersebut diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Selain itu untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.



Pasalnya selama subsidi masih diberikan kepada barang bukan diberikan langsung kepada penerima akan sulit diimplementasikan di lapangan. Menurutnya pembatasan Pertalite maupun LPG 3 kg karena ada saja masyarakat yang merasa dirinya berhak namun tidak termasuk dalam definisi miskin.

Baca Juga: SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo

Di samping itu, mekanisme subsidi kepada komoditas juga memiliki tingkat kebocoran masih tinggi sehingga perlu diubah menjadi subsidi langsung alias berbasis kepada penerima. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target subsidi sektor energi sebesar Rp186,9 triliun pada 2024. Rinciannya, sebanyak Rp113,3 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp73,6 triliun untuk subsidi energi. Adapun realisasi subsidi energi mencapai Rp159,6 triliun pada 2023.

Capaian itu setara 109,84% dari target yang ditetapkan tahun lalu, yaitu Rp145,3 triliun. Adapun subsidi energi pada 2023 paling banyak dialokasikan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan LPG, yakni Rp95,6 triliun, kemudian nilai subsidi listrik Rp64 triliun.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More