Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Rabu, 01 Mei 2024 - 16:29 WIB
4. Pesangon yang murah
5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
(nng)
Lihat Juga :