Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam perayaan hari buruh di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2024). FOTO/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku punya komitmen yang sama dengan aspirasi para pekerja/buruh soal upah atau gaji, yaitu menolak perusahaan memberikan upah murah kepada para pekerja.

Sebab masalah upah menjadi salah satu indikator kesejahteraan para pekerja yang di hilirnya berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja.

"Kami mendengar tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh, saya kira komitmen kami, Kemnaker, sama dengan komitmen pekerja/buruh, kami menolak upah murah," ujar Ida Fauziyah dalam perayaan Hari Buruh, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2024).





Selain upah murah, Ida juga menolak adanya PHK sepihak yang saat ini masih menjadi isu di lingkungan pekerja/buruh, terutama di era ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca pandemi dan terdampak konflik geopolitik saat ini.

"Kami juga menolak PHK sepihak dan kami wujudkan itu mulai dari penerapan Kepmen Hubungan Industrial Pancasila, kami meminta semua serikat pekerja buruh dan manajemen perusahaan untuk dipedomani hubungan industrial pancasila," sambung Ida.

Menurut dia dalam Kepmen Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila setidaknya memberikan rekomendasi kepada perusahaan dalam membina hubungan industrial yang harmonis kepada para pekerja.

Lebih lanjut, Kepmenaker tersebut mencakup 6 prinsip dan 2 azas dalam mewujudkan hubungan industrial. Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.

Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More