Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Rabu, 01 Mei 2024 - 16:29 WIB
Lebih lanjut, Kepmenaker tersebut mencakup 6 prinsip dan 2 azas dalam mewujudkan hubungan industrial. Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.
Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.
"Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah murah hingga PHK sepihak)," kata Ida.
Baca Juga: Aksi Massa Buruh Bubar, Kawasan Patung Kuda Dipenuhi Sampah Berserakan
Setidaknya ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:
1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak
Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.
"Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah murah hingga PHK sepihak)," kata Ida.
Baca Juga: Aksi Massa Buruh Bubar, Kawasan Patung Kuda Dipenuhi Sampah Berserakan
Setidaknya ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:
1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak
Lihat Juga :