Sanksi Barat Ngawur, Penyitaan Aset Rusia Rusak Tatanan Internasional

Senin, 06 Mei 2024 - 11:07 WIB
Sementara AS telah menekan sekutu-sekutunya untuk mencari cara untuk memanfaatkan cadangan Rusia yang dibekukan, para penentangnya mengklaim bahwa langkah seperti itu berisiko menimbulkan preseden berbahaya dalam hukum internasional dengan implikasi yang luas. Negara Jepang, Prancis, Jerman, dan Italia tetap sangat berhati-hati dalam masalah ini, yang mengarah ke jalan buntu.

FT melaporkan beberapa skeptis yang paling menonjol adalah para gubernur bank sentral G7 seperti presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde, yang sebelumnya telah memperingatkan bahwa mengambil langkah dari pembekuan aset menjadi penyitaan dapat berisiko merusak tatanan internasional yang ingin Anda lindungi.

The Times juga mengutip para akademisi yang mengatakan bahwa setiap rencana untuk menggunakan aset-aset ini akan menguji prinsip hukum imunitas negara, di mana tidak ada negara yang dapat dituntut oleh pengadilan negara lain jika mereka tidak setuju bahwa negara tersebut memiliki yurisdiksi atasnya.

"Sistem hukum internasional kita tidak memiliki aturan. Sistem ini benar-benar bertumpu pada penghormatan mendasar terhadap hukum internasional," kata Philippa Webb dari King's College London, yang telah menulis sebuah studi parlemen Eropa tentang legalitas penyitaan aset Rusia.

Baca Juga: Rusia Masukkan Presiden Ukraina Zelensky dalam Daftar Orang yang Diburu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!