Pegawai Kementerian BUMN Bakal Mencicipi Libur 3 Hari Seminggu

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:55 WIB
Kebijakan libur tambahan di hari Jumat, selain Sabtu dan Minggu, baru akan berlaku bagi karyawan atau pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Dok
JAKARTA - Kebijakan libur tambahan PNS di hari Jumat, selain Sabtu dan Minggu, baru akan berlaku bagi karyawan atau pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, opsi ini belum diterapkan untuk karyawan perusahaan pelat merah.

Baca Juga: Karyawan BUMN Tambah Libur di Hari Jumat, Jadi 3 Kali Seminggu?



Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN , Tedi Bharata mengatakan, opsi libur tambahan menjadi tiga hari merupakan sikap kepedulian terhadap karyawan, terutama di aspek produktivitas hingga kesejahteraan mereka.

“Ini untuk karyawan Kementerian BUMN, jadi ini adalah salah satu program kita waktu itu disampaikan Pak Menteri bahwa ini untuk di Kementerian BUMN dulu,” ujar Tedi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Minggu (12/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!