Sah, Harga Gas Industri Ditetapkan USD6 per MMBTU
Selasa, 14 April 2020 - 20:03 WIB
Ilustrasi harga gas untuk industri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan Ratas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi 7 golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan Ratas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi 7 golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Lihat Juga :