Sah, Harga Gas Industri Ditetapkan USD6 per MMBTU
Selasa, 14 April 2020 - 20:03 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan Ratas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi 7 golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 per MMBTU, tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6, tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Agung menyebutkan penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri. Di samping itu, penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.
Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.
"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," tandas Agung.
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan Ratas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi 7 golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 per MMBTU, tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6, tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Agung menyebutkan penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri. Di samping itu, penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.
Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.
"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," tandas Agung.
(bon)
tulis komentar anda