Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:13 WIB
PT Vale Indonesia Tbk resmi mendapatkan perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk resmi mendapatkan perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

"IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 itu memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya," jelas CEO dan Presiden Direktur Perseroan Febriany Eddy dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).



Baca Juga: Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun

Adapun berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!