Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:13 WIB
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

Baca Juga: Caplok Saham Vale 14%, MIND ID Pakai Duit Freeport

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024 IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!