Soal Wacana 4 Hari Kerja di BUMN, DPR: Lebih Baik Fokus Perbaiki Kinerja

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:12 WIB
Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama.

"Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini," sambungnya.

Baca Juga: Pekerja dengan Gaji Rp8-15 Juta per Bulan Diusulkan Bisa Ambil KPR Subsidi

UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!