Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:01 WIB
YLKI menegaskan bahwa parkir di pinggir jalan harus dikelola pemda agar terpantau, terlayani dengan baik dan menghasilkan PAD. FOTO/Ilustrasi/Dok.
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) menegaskan bahwa pengelolaan parkir di pinggir jalan (on the street) harus dipegang oleh pemerintah daerah (pemda) melalui dinas perhubungan (dishub). Dalam pengelolaannya, pemda dapat menunjuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan dishub.

"Pengelolaan parkir on the street dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan dinas perhubungan setempat," ujar Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Sabtu (18/5/2024).



Baca Juga: 14 Juru Parkir Liar Ditangkap Petugas saat Razia di Jakarta Pusat

Agus mengatakan, fungsi dishub sebagai pihak yang mengetahui pengelolaan parkir di pinggir jalan tersebut, dimaksudkan agar manajemen lalu lintas tetap terpantau dalam sistem. Dalam hal ini, dishub juga menjalankan peran menjadikan parkir sebagai bagian dari pelayanan dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!