Dua Minggu Lagi, Sanksi Tegas atas Runtuhnya Tol Cibitung-Cilincing Keluar

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:55 WIB
“Kita tunggu dulu aja evaluasinya. Bentuk sanksinya bisa project manager diganti, tinggal melihat rekomendasinya seperti apa dari K3,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kejadian kecelakaan kontruksi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak 2018 Kementerian PUPR telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2019 tentang pedoman keselamatan kontruksi.

“Di dalamnya sudah mencakup adanya penganggaran untuk keselamatan kerja dan pengutamaan bagian quality kontrol pada setiap pembangunan proyek,” pungkasnya.

Kementerian PUPR telah melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung-Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur-Cilincing. Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!