Banjir Penolakan, Airlangga Pastikan Pungutan Tapera Jalan Terus
Rabu, 29 Mei 2024 - 20:29 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa program pungutan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) jalan terus meski banjir penolakan dari berbagai kalangan pengusaha dan buruh. Iuran yang dipungut dari gaji karyawan sebesar 3% tersebut akan masuk tahap sosialisasi.
"Tidak ada (evaluasi), sosialisasi dulu," ujar Airlangga saat ditemui selepas Rakortas di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (29/5/2024).
Dia menegaskan bahwa sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Meski dikritik dari berbagai kalangan, dia berharap melalui sosialisasi tersebut program Tapera dapat diterima oleh pekerja maupun pengusaha. Sebagai informasi, Gaji para pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja mandiri akan dipangkas 3% untuk simpanan Tapera.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa untuk Iuran Tapera
Rincian potongan gaji untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Tidak ada (evaluasi), sosialisasi dulu," ujar Airlangga saat ditemui selepas Rakortas di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (29/5/2024).
Dia menegaskan bahwa sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Meski dikritik dari berbagai kalangan, dia berharap melalui sosialisasi tersebut program Tapera dapat diterima oleh pekerja maupun pengusaha. Sebagai informasi, Gaji para pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja mandiri akan dipangkas 3% untuk simpanan Tapera.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Gaji 3% Secara Paksa untuk Iuran Tapera
Rincian potongan gaji untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
(nng)
tulis komentar anda