Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota Punya Aturan Baru, Begini Isinya

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:59 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) antar kota.

Baca Juga: Cara Mudah Membatalkan Tiket Kereta Api via Loket dan Aplikasi KAI Access



Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan baru pengembalian dana ini akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 - 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Ixfan, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk pembatalan tiket melalui loket pelayanan, KAI Daop 1 telah menyediakan delapan lokasi stasiun bagi penumpang yang akan membatalkan tiket keberangkatan.

"Untuk pelanggan pengguna jasa transportasi kereta api bagi yang ingin membatalkan perjalanan, guna mempermudah pembatalan agar tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal, Daop 1 Jakarta telah menyediakan loket pelayanan pembatalan di beberapa stasiun tertentu," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!