Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota Punya Aturan Baru, Begini Isinya

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:59 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) antar kota.



Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan baru pengembalian dana ini akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 - 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Ixfan, Kamis (30/5/2024).





Untuk pembatalan tiket melalui loket pelayanan, KAI Daop 1 telah menyediakan delapan lokasi stasiun bagi penumpang yang akan membatalkan tiket keberangkatan.

"Untuk pelanggan pengguna jasa transportasi kereta api bagi yang ingin membatalkan perjalanan, guna mempermudah pembatalan agar tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal, Daop 1 Jakarta telah menyediakan loket pelayanan pembatalan di beberapa stasiun tertentu," paparnya.

Ixfan menyampaikan, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," beber dia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More