6.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Menko PMK: Uangnya Akan Diambil Negara

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:30 WIB
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.

Baca Juga: OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!