OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Judi Online
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:43 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dalam 3 bulan terakhir sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan komitmen menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang. Dalam 3 bulan terakhir, OJK sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online .
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari laman resmi.
Baca Juga: PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online, Total Aliran Dana Capai Rp850 M
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Baca Juga: OJK Sebut Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari laman resmi.
Baca Juga: PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online, Total Aliran Dana Capai Rp850 M
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Baca Juga: OJK Sebut Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online
Lihat Juga :