Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Sanksi Berlaku Bagi yang Tidak Patuh

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:00 WIB
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6). Bagi yang belum mendaftar akan kesulitan mengakses layanan terkait perpajakan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.



Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," jelas Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP, Nurul Arifin Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!