Baja Impor Ilegal Berpotensi Ancam Proyek Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:29 WIB
Sebagai informasi, Polisi telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). PT GIS bisa melakukan impor karena mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan izin dari Kementerian Perdagangan. Namun dalam perjalannya terungkap bahwa dasar pemberian rekomendasi dan izin itu adalah dari purchase order (P0) palsu.

Mantan Dirut PT Gunung Baja Konstruksi (GBK) Ken Pangestu memastikan bahwa perusahaannya tidak pernah menerbitkan purchase order (PO) sebagai dasar pengajuan impor besi siku dari Thailand. "Saat diperiksa polisi saya disodori data PO yang nilainya mencapai Rp2 triliun. Kami tidak pernah keluarkan PO sebanyak itu," jelasnya belum lama ini.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktik semacam ini. "Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang zero kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Apalagi saat ini pemerintah ingin menciptakan kemandirian bangsa. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku industri dalam negeri yang melakukan pemalsuan impor besi siku dari negara lain," tegasnya.

(Baca Juga: DPR Minta Polisi Transparan Sidik Kasus Pemalsuan Label SNI)

Guna mencegah hal itu berulang, menurut Tauhid garda terdepan yang bertanggung jawab adalah di pintu masuk utama atau pelabuhan. Perlunya melakukan pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Terutama dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Selain itu, menurutnya perlu juga dilakukan sidak di pasar. Hal ini menurutnya bisa mendorong pengurangan volume produk yang tidak berkualitas atau bahkan ilegal. "Saya pikir sidak pasar perlu dilakukan untuk mengurangi volume kualitas yang diturunkan atau ilegal," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!