RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Radikalisme Ekonomi
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:58 WIB
JAKARTA - Ekonom Unika Soegijapranata Semarang Prof. Dr Andreas Lako, SE, MSi, berpendapat, RUU Cipta Kerja adalah sesuatu yang krusial dan urgent dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial. Hal itu disampaikan Andreas Lako saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diadakan Joglosemar Institut, Jumat (21/8).
"Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukan dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu RUU Cipta Kerja sudah bagus," ujarnya.
Sambung Andreas Lako menjelaskan, ketika dunia usaha kembali aktif dengan ketentuan normal baru. Dunia usaha tentu akan mulai memanggil kembali para pekerja yang dirumahkan untuk bekerja, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru.
(Baca Juga: Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil )
Dalam situasi itu dimana pekerja lemah, bisa memunculkan radikalisme ekonomi, dimana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan, "Kamu para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan," ujar Andreas mencontohkan.
"Jika itu (RUU Cipta Kerja) disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha," ujarnya.
Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja. Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja menjadi penting.
Meski demikian, Andreas juga setuju kalau jangan sampai masyarakat dikorbankan. Mengenai pekerja juga perlu ada aturan yang jelas, sehingga masing-masing pihak tidak melakukan relasi berdasarkan seleranya, tapi berdasarkan aturan yang ada.
(Baca Juga: Bank Dunia: Pemulihan Ekonomi RI Butuh Omnibus Law RUU Ciptaker )
Apakah ketika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah. Andreas berpendapat, masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga sebuah daerah agar bisa menarik investasi. "Tidak otomatis, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak,"ujarnya.
Faktor lain yang akan mempengaruhi adalah bagaimana perkembangan penanganan Covid di daerah tersebut. Jika penanganan pengendalian Covid bagus industri akan senang. Selain itu investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak. selanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktivitas bagus atau tidak.
"Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukan dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu RUU Cipta Kerja sudah bagus," ujarnya.
Sambung Andreas Lako menjelaskan, ketika dunia usaha kembali aktif dengan ketentuan normal baru. Dunia usaha tentu akan mulai memanggil kembali para pekerja yang dirumahkan untuk bekerja, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru.
(Baca Juga: Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil )
Dalam situasi itu dimana pekerja lemah, bisa memunculkan radikalisme ekonomi, dimana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan, "Kamu para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan," ujar Andreas mencontohkan.
"Jika itu (RUU Cipta Kerja) disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha," ujarnya.
Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja. Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja menjadi penting.
Meski demikian, Andreas juga setuju kalau jangan sampai masyarakat dikorbankan. Mengenai pekerja juga perlu ada aturan yang jelas, sehingga masing-masing pihak tidak melakukan relasi berdasarkan seleranya, tapi berdasarkan aturan yang ada.
(Baca Juga: Bank Dunia: Pemulihan Ekonomi RI Butuh Omnibus Law RUU Ciptaker )
Apakah ketika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah. Andreas berpendapat, masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga sebuah daerah agar bisa menarik investasi. "Tidak otomatis, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak,"ujarnya.
Faktor lain yang akan mempengaruhi adalah bagaimana perkembangan penanganan Covid di daerah tersebut. Jika penanganan pengendalian Covid bagus industri akan senang. Selain itu investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak. selanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktivitas bagus atau tidak.
(akr)
tulis komentar anda