Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Kualitas Pengawasan Bermasalah

Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:58 WIB
"Ada banyak manfaat. Pertama, koordinasi untuk mendapatkan sinergi yang optimal agar dijalankan dengan lebih baik. Kedua, pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa dalam satu SOP sehingga penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola dengan baik," jelasnya.

Kembal ke kasus LPEI, menurut Riyani Tirtoso, Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI, memburuknya kualitas kredit di lembaga yang dipimpinnya terjadi sebelum 2018. "Penyebabnya sebagian besar pemberian kredit merupakan over financing," kata Riyani di Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024) kemarin.

Menurut dia, selain pemberian kredit yang menyalahi kemampuan debitur, LPEI juga tidak memiliki infrastruktur maupun sistem yang memberi peringatan dini akan kualitas kredit debitur. Termasuk tidak adanya unit yang khusus menangani kredit macet.

Dia menjelaskan, atas kondisi ini kualitas kredit Indonesia Eximbank mengalami pemburukan. Rinciannya pada 2018 kredit yang diberikan mencapai Rp108,9 triliun, namun kredit macet alias NPL sebesar Rp14,9 triliun. Selanjutnya, pada 2019 meningkat menjadi NPL Rp22,9 triliun, sedangkan kredit yang diberikan Rp97,8 triliun.

Pada 2020, kondisinya makin sulit dengan kredit Rp90,4 triliun dan NPL Rp23,6 triliun. Periode 2021, nilai kredit tersisa Rp84 triliun serta NPL Rp17,7 triliun. Sedangkan pada 2022, kredit yang diberikan Rp83,4 triliun dan NPL mencapai Rp22,3 triliun. Puncaknya pada 2023, NPL Gross mencapai 43,5% dengan rincian kredit yang diberikan Rp73,8 triliun dengan NPL Rp32,1 triliun.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More