Badai PHK Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Jadi Korban

Senin, 08 Juli 2024 - 16:10 WIB
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri dari PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 -an orang.

Selain itu, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi PHK di PT Sai Apparel, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 8.000-an orang.

Menurut Reny maraknya PHK massal yang saat ini terjadi di industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

Selain itu isu yang muncul dengan terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.

Kemudian hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan oleh lahirnya Permendag tersebut. Isu lainnya, dengan adanya Permendag 8/2024 juga dianggap Kemenperin membuat hilangnya harapan untuk berusaha karena tidak ada kepastian berusaha terutama di industri TPT akibat banjirnya barang impor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!