Badai PHK Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Jadi Korban
Senin, 08 Juli 2024 - 16:10 WIB
Baca Juga
Sebagai informasi, Permendag 8/2024 mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya.
Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aKsesoris pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.
Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
"Dulu sebelum lahir Permendag 8/2024 diatur saja sudah banjir barang impor, apalagi menjadi barang bebas," pungkas Reny.
(nng)
tulis komentar anda