Pemkab Aceh Singkil Bersama Stakeholder Sepakati Lanskap Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Senin, 08 Juli 2024 - 17:08 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil bersama para pemangku kepentingan menyepakati visi lanskap Tata Kelola Sawit Berkelanjutan (KSB) Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024-2026. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil bersama para pemangku kepentingan menyepakati visi lanskap Tata Kelola Sawit Berkelanjutan (KSB) Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024-2026 melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan secara resmi meluncurkan Dashboard Forum Multi-Pihak Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) untuk mendukung implementasi praktik kelapa sawit berkelanjutan di Aceh Singkil.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh perwakilan berbagai pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kesatuan Pengelolaan Hutan VI (KPH VI), Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH), Yayasan Ekosistem Lestari, Forum Konservasi Leuser, Swisscontact, Yayasan Hutan Tropis, PT. Koltiva, PT. Sari Dumai Sejati (Apical), PT. Musim Mas, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Singkil, dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (APKASINDO Perjuangan) Aceh Singkil.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan dan acuan para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan peningkatan pertumbuhan daerah melalui percepatan pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan visi lanskap di yurisdiksi Aceh Singkil. Visi ini terdiri dari empat pilar utama, yaitu lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola berkelanjutan.





Pilar lingkungan fokus pada perlindungan ekosistem hutan dan peningkatan keanekaragaman hayati. Pilar ekonomi berkomitmen pada peningkatan produktivitas lahan sawit dan kesejahteraan petani. Pilar sosial menekankan pelibatan multi-pihak secara inklusif untuk mengatasi kesenjangan sosial dan konflik. Pilar tata kelola berkelanjutan mengutamakan dukungan struktur dan administrasi terhadap rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan.

"Penandatanganan Nota Kesepahaman dan peluncuran Dashboard Forum Multi-Pihak PSDA merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menjadikan wilayah ini sebagai yurisdiksi berkelanjutan dengan produktivitas kelapa sawit yang optimal dan perlindungan maksimal atas ekosistem hutan, khususnya Suaka Margasatwa Rawa Singkil," ujar Pj Bupati Aceh Singkil Azmi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (8/7/2024).

Kabupaten Aceh Singkil memiliki potensi perkebunan kelapa sawit seluas 77.512 hektar, yang dikelola oleh perusahaan dan petani swadaya, dan berkontribusi sebesar 31,8 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sub sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Wilayah ini juga menjadi bagian dari Suaka Margasatwa Rawa Singkil, yang merupakan habitat asli harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan orangutan Sumatera.

"Perusahaan kami berkomitmen untuk mencapai pemenuhan NDPE (No Deforestation, No Peatland and No Exploitation) 100% di seluruh rantai pasok kami pada tahun 2025, dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan berkontribusi pada pencapaian target tersebut," ungkap CSR Manager PT. Sari Dumai Sejati (Apical) Sugiantoro.

Visi lanskap Aceh Singkil menetapkan tujuan peningkatan produktivitas kelapa sawit hingga 30 persen melalui intensifikasi, yang diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat lokal dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Sementara, pengembangan Dashboard Forum Multi-Pihak PSDA bertujuan memonitor dan memastikan indikator-indikator pelaksanaan visi lanskap yang akan berkontribusi terhadap indikator pencapaian Kabupaten Aceh Singkil.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More