OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:22 WIB
Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi. Namun, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa menghadapi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sprint OJK Jadi Langkah Positif Menjaga Ekosistem Kripto di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya memberikan informasi terpercaya kepada pengikutnya.

"Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Beberapa negara sudah menerapkan hal ini untuk para influencer," kata Kiki, sapaan akrabnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!