Peruri Hadirkan e-Polis, Transformasi Digital di Sektor Asuransi

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:50 WIB
Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, juga menekankan pentingnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pengadaan. Menurutnya, digitalisasi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan. Regulasi mengenai e-Polis diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.

Ketua AAUI Budi Herawan mengapresiasi kehadiran e-Polis sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan jaminan keaslian polis melalui digitalisasi.

"Memasuki era digitalisasi, kita dapat meminimalisir berbagai persoalan yang sering terjadi dalam proses asuransi. Teknologi dalam digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi," ujarnya.

Baca Juga: GIIAS 2024: Pameran Otomotif Terbesar dengan Lebih dari 40 Peluncuran Kendaraan Baru

Sementara, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Asep Iskandar menyatakan bahwa OJK berkomitmen untuk mendukung implementasi digitalisasi di sektor asuransi. Sejak didirikan pada 1971, Peruri telah berhasil bertransformasi dari security printing menjadi perusahaan teknologi high security.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!