Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Rabu, 24 Juli 2024 - 08:41 WIB
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Perbedaan selanjutnya yaitu pada Pasal 5a ayat 1 yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Kemudian di Pasal 5c ayat 1 dijelaskan, bahwa WIUPK Yang didapat oleh ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sehingga kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum dalam pasal 5c ayat 2.
"Kepemilikan saham organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Perbedaan selanjutnya yaitu pada Pasal 5a ayat 1 yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Kemudian di Pasal 5c ayat 1 dijelaskan, bahwa WIUPK Yang didapat oleh ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sehingga kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum dalam pasal 5c ayat 2.
"Kepemilikan saham organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
(akr)
tulis komentar anda