Gaji Komisaris Utama PT Pertamina, Capai Miliaran?

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:55 WIB
Pada 2023, besaran kompensasi manajemen kunci bisa berbeda dibandingkan pada 2022 dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.

Pada akhir 2023 lalu sempat heboh setelah beredar informasi di media sosial, bahwa honorarium komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan. Hal itu langsung dibantah oleh Pertamina, yang menerangkan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).

Aturan itu berlaku setiap tahun selama setahun, terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Dijelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan. Selain itu, juga tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan.

Dikutip dari Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) 2024, komisaris utama perusahaan BUMN Pertamina mendapat honorarium sebesar 45% gaji direktur utama. Sementara komisaris mendapat 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Selain itu ada juga tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Ditambah fasilitas berupa kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum.

Di sisi lain, komisaris utama akan mendapatkan tambahan tantiem/insentif sebanyak 45% dari insentif direktur utama. Komisaris mendapat 90% dari insentif komisaris utama.

Merujuk dari Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2022 halaman 230 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris", total kompensasi untuk dewan komisaris sebesar USD46.841 atau lebih dari Rp761 juta.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More