Gaji Komisaris Utama PT Pertamina, Capai Miliaran?

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:55 WIB
loading...
Gaji Komisaris Utama...
Penasaran berapa gaji yang didapatkan Simon Aloysius Mantiri usai ditunjuk mengisi posisi Komisaris Utama Pertamina? Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penasaran berapa gaji yang didapatkan Simon Aloysius Mantiri usai ditunjuk mengisi posisi Komisaris Utama Pertamina ?. Menggantikan posisi Basuki Tjahaja alias Ahok yang mundur dari jabatan Komisaris Utama atau Komut Pertamina sejak awal Februari 2024 lalu, Simon Aloysius Mantiri bakal menerima gaji besar.

Lantas berapa besaran gaji Simon Aloysius Mantiri sebagai komisaris utama di Pertamina?

Besaran gaji komisaris Pertamina sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Profil Lengkap Simon Aloysius Mantiri, Mantan Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jadi Komut Pertamina

Untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Sementara itu besaran gaji komisaris utama Pertamina bisa tembus hingga Rp170 juta per bulan. Selain gaji, Komut Pertamina juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja.

Baca Juga: Gaji Ahok Jadi Komut Pertamina Disebut Tembus Rp8,3 Miliar, Bagaimana Hitungannya?

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan pada 2022. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut.

Pada 2023, besaran kompensasi manajemen kunci bisa berbeda dibandingkan pada 2022 dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.

Pada akhir 2023 lalu sempat heboh setelah beredar informasi di media sosial, bahwa honorarium komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan. Hal itu langsung dibantah oleh Pertamina, yang menerangkan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).

Aturan itu berlaku setiap tahun selama setahun, terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Dijelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan. Selain itu, juga tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan.

Dikutip dari Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) 2024, komisaris utama perusahaan BUMN Pertamina mendapat honorarium sebesar 45% gaji direktur utama. Sementara komisaris mendapat 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Selain itu ada juga tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Ditambah fasilitas berupa kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum.

Di sisi lain, komisaris utama akan mendapatkan tambahan tantiem/insentif sebanyak 45% dari insentif direktur utama. Komisaris mendapat 90% dari insentif komisaris utama.

Merujuk dari Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2022 halaman 230 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris", total kompensasi untuk dewan komisaris sebesar USD46.841 atau lebih dari Rp761 juta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Aliansi Ormas Islam...
Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie Dipecat dari Kursi Komisaris BUMN
Profil Pendidikan Pendiri...
Profil Pendidikan Pendiri LSI Denny JA yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi
WNA Bisa Pimpin BUMN,...
WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Korupsi
Rekomendasi
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved