Muncul Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:21 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengungkapkan beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," jelas Jisman dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN di Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Tarif Listrik di Batam Naik, Sasar Golongan Kaya hingga Industri



Jisman berharap, stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ungkap Jisman.

Adapun 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya diantaranya;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More