Muncul Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:21 WIB
loading...
Muncul Aturan Baru,...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengungkapkan beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," jelas Jisman dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN di Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Tarif Listrik di Batam Naik, Sasar Golongan Kaya hingga Industri

Jisman berharap, stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ungkap Jisman.

Adapun 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya diantaranya;

Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas

"Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan," tutur Jisman.



Jisman menambahkan, stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi Pemerintah dan PLN. Bagi Pemerintah, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

"Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien," imbuhnya.

Jisman juga memastikan bahwa stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan Konsultasi Publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)