OJK Klaim 6.000 Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 18:55 WIB
JAKARTA - Sudah ada 6.000 rekening terkait judi online atau judol yang sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi.
Dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (2/8/2024), Frederica mengatakan, bahwa pemblokiran rekening yang berjumlah ribuan tersebut sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judi online. Diterangkan juga olehnya, semua itu dilakukan untuk memberantas kegiatan judi online di Indonesia.
"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica.
"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kementerian Kominfo menutup rekening yang digunakan," sambungnya.
Selain melakukan pemblokiran rekenig, Friderica menyebut OJK juga akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Di mana tim ini juga telah dibentuk oleh negara-negara lain.
Untuk diketahui, Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di Singapura, Anti-Scam Center sukses melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.
“Harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak dikurangi lah. Kita sedang melakukan berbagai upaya yang tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya ini bisa menjaga masyarakat kita," pungkas Friderica.
Baca Juga
Dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (2/8/2024), Frederica mengatakan, bahwa pemblokiran rekening yang berjumlah ribuan tersebut sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judi online. Diterangkan juga olehnya, semua itu dilakukan untuk memberantas kegiatan judi online di Indonesia.
"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica.
"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kementerian Kominfo menutup rekening yang digunakan," sambungnya.
Selain melakukan pemblokiran rekenig, Friderica menyebut OJK juga akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Di mana tim ini juga telah dibentuk oleh negara-negara lain.
Untuk diketahui, Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di Singapura, Anti-Scam Center sukses melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.
“Harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak dikurangi lah. Kita sedang melakukan berbagai upaya yang tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya ini bisa menjaga masyarakat kita," pungkas Friderica.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda