Produsen Migas di Inggris Siap-siap Boncos Usai Kena Pajak Tinggi

Minggu, 04 Agustus 2024 - 15:20 WIB
Keputusan Inggris untuk menaikkan windfall tax atau yang biasa disebut pajak rejeki nomplok kepada produsen minyak dan gas (migas) mendapatkan penolakan keras. Foto/Dok
LONDON - Keputusan Inggris untuk menaikkan windfall tax atau yang biasa disebut pajak rejeki nomplok kepada produsen minyak dan gas (migas) mendapatkan penolakan keras. Pajak rejeki nomplok bertujuan menumbuhkan energi terbaru, namun buat para produsen migas hal itu bisa membuat pendapatan turun tajam dalam dan mempercepat penurunan produksi.

Baca Juga: Daftar Terbaru 10 Produsen Migas Terbesar di Indonesia per Juni 2024



Pemerintahan baru di Inggris pada awal pekan kemarin mengumumkan, bakal menaikkan Retribusi Laba Energi (EPL) sebesar 3% menjadi 38% mulai 1 November 2024, mendatang. Hal itu membuat tarif pajak utama atas kegiatan minyak dan gas menjadi 78%, termasuk di antara yang tertinggi di dunia.

Selain itu retribusi tunjangan investasi juga akan dihapus 29% untuk mengimbangi kenaikan pajak. Durasi juga diperpanjang hingga Maret 2030. Rincian pasti dari perubahan tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam laporan anggaran berikutnya, yang kemungkinan dirilis Oktober.

Baca Juga: Saat Sekjen PBB Serukan Pajak Tambahan, Perusahaan Migas Bagi-bagi Bonus

Langkah-langkah tersebut diterangkan, untuk "memastikan perusahaan minyak dan gas berkontribusi lebih banyak terhadap transisi energi bersih kita," kata juru bicara Departemen Keuangan kepada Reuters.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!