Jamkrindo Gencar Sosialisasikan Penjaminan Kredit Modal Kerja

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:32 WIB
Foto/dok
JAKARTA - PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Perekonomian Nasional atau PEN. Perusahaan terbesar di bidang penjaminan kredit tersebut menggelar webinar Jamkrindo Talk dengan tema "Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM” di Jakarta, kemarin.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, acara tersebut diharapkan dapat membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai Program KMK PEN. “Sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri, Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi. (Baca: Jamkrindo Raih GRC Award 2020)



Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal. "Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," kata Heri.

Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2. Hal tersebut berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah. (Baca juga: Konflik Belarusia Bisa Memicu Perang Eropa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!