Jamkrindo Gencar Sosialisasikan Penjaminan Kredit Modal Kerja
Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:32 WIB
JAKARTA - PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Perekonomian Nasional atau PEN. Perusahaan terbesar di bidang penjaminan kredit tersebut menggelar webinar Jamkrindo Talk dengan tema "Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM” di Jakarta, kemarin.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, acara tersebut diharapkan dapat membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai Program KMK PEN. “Sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri, Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi. (Baca: Jamkrindo Raih GRC Award 2020)
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal. "Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," kata Heri.
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2. Hal tersebut berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah. (Baca juga: Konflik Belarusia Bisa Memicu Perang Eropa)
Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur, termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.
Kemudian, lanjut dia, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020. “UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha,” papar Heri. (Lihat videonya: Pelaku Ganjal ATM Babak Belur Dihakimi Massa di Banten)
Sementara Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi mengatakan, hingga saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. Adapun realisasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.
“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan kantor wilayah, 56 kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap mendukung program KMK PEN ini,” tandas Amin. (Rakhmat Baihaqi)
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, acara tersebut diharapkan dapat membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai Program KMK PEN. “Sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri, Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi. (Baca: Jamkrindo Raih GRC Award 2020)
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal. "Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," kata Heri.
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2. Hal tersebut berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah. (Baca juga: Konflik Belarusia Bisa Memicu Perang Eropa)
Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur, termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.
Kemudian, lanjut dia, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020. “UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha,” papar Heri. (Lihat videonya: Pelaku Ganjal ATM Babak Belur Dihakimi Massa di Banten)
Sementara Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi mengatakan, hingga saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. Adapun realisasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.
“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan kantor wilayah, 56 kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap mendukung program KMK PEN ini,” tandas Amin. (Rakhmat Baihaqi)
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
(ysw)
tulis komentar anda