Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 10:23 WIB
Bea Cukai mengeluarkan aturan pembebasan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai mengeluarkan aturan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Aturan itu tertuang padaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024.



Baca Juga : Disebut Tidak Transparan Soal 26.415 kontainer, Ini Penjelasan Bea Cukai

“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (8/8/2024)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!