Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:59 WIB
d. Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

3. Peserta Program

Peserta program JHT terdiri dari Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara itu, peserta program JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pemberi kerja selain penyelenggara negara.

4. Besaran Iuran

Besaran iuran untuk program JHT bervariasi, tergantung pada status peserta. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulan, sedangkan peserta BPU membayar iuran berdasarkan penghasilan masing-masing. Untuk program JP, besaran iuran tergantung pada jenis pekerjaan, dengan perusahaan membayar sebagian besar iuran.

Memahami perbedaan dan manfaat JHT dan JP menjadi langkah awal untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal.Pendaftaran sebagai peserta dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!