Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu?
Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:49 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, bahwa pemerintah tengah mengodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan di tengah krisis Covid-19. Perppu ini dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 ini terhadap masyarakat yang dapat berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
(Baca Juga: Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang )
Adapun aturan itu mengkaji semua perangkat hukum mulai dari undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan langkah khusus termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.
"Dalam situasi krisis covid. Kita terus jaga itu, karena covid belum berakhir. Kita masih fokus dengan Covid-19," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8/2020).
(Baca Juga: Pengamat Minta OJK Kawal Kebijakan Keuangan untuk Covid-19 )
Dia melanjutkan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan.
"Kita di lingkungan pemerintah sendiri Kemenko Perekonomian, KSSK, dan DPR bisa mengomunikasikannya agar berjalan dengan baik, kami berkomitmen akan menjaga stabilitas sistem keuangan dari bank maupun non bank,” tegas Menkeu.
Sambung Sri Mulyani menambahkan, perppu terkait stabilitas sistem keuangan masih dalam proses pembahasan. Eksekutif dan legislatif terkait tengah melakukan indentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi kemungkinan buruk akibat pandemi terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Kita akan me-review apakah dalam struktur perundang-udanganan ini mampu mengatasi krisis yang ini,” tandasnya.
(Baca Juga: Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang )
Adapun aturan itu mengkaji semua perangkat hukum mulai dari undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan langkah khusus termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.
"Dalam situasi krisis covid. Kita terus jaga itu, karena covid belum berakhir. Kita masih fokus dengan Covid-19," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8/2020).
(Baca Juga: Pengamat Minta OJK Kawal Kebijakan Keuangan untuk Covid-19 )
Dia melanjutkan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan.
"Kita di lingkungan pemerintah sendiri Kemenko Perekonomian, KSSK, dan DPR bisa mengomunikasikannya agar berjalan dengan baik, kami berkomitmen akan menjaga stabilitas sistem keuangan dari bank maupun non bank,” tegas Menkeu.
Sambung Sri Mulyani menambahkan, perppu terkait stabilitas sistem keuangan masih dalam proses pembahasan. Eksekutif dan legislatif terkait tengah melakukan indentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi kemungkinan buruk akibat pandemi terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Kita akan me-review apakah dalam struktur perundang-udanganan ini mampu mengatasi krisis yang ini,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda