Gelar Rapat BLT di DPR, Menaker Malah Telat
Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:38 WIB
JAKARTA - Hari ini Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto. Rapat teresebut terkait program bantuan Rp600 ribu berupa subsidi gaji atau upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. ( Baca juga:Duh, Realisasi Investasi Minerba Tahun Ini Bisa Anjlok Sangat Dalam )
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengatakan, rapat ini dihadiri tujuh fraksi dan sudah sesuai kourum. Namun, ternyata rapat ini telat 10.30 dikarenakan Menaker Ida belum hadir.
"Ada tujuh fraksi yang sudah datang dan ini berdasarkan kourum. Tapi baru mulai jam 10.30. Karena kita sudah datang jam 09.30. Tapi Ibu Menaker belum datang jadi rapat pukul 10.30 dimulai," ujar Ansory di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia mengatakan, ada lima agenda mengenai evaluasi aturan hukum yang memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta dalam pandemi saat ini. Di antaranya yaitu, monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan pasca-terjadinya PHK akibat pandemi.
Lalu, optimalisasi Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT) Badan pada masa pandemi dan new normal, serta penjelasan terkait hasil pengelolaan dan penempatan dana investasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ( Baca juga:KPK Panggil Dirut PT PAL Dalami Kasus PT DI )
"Kita bahas lima agenda semoga selesai jam 12 siang," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengatakan, rapat ini dihadiri tujuh fraksi dan sudah sesuai kourum. Namun, ternyata rapat ini telat 10.30 dikarenakan Menaker Ida belum hadir.
"Ada tujuh fraksi yang sudah datang dan ini berdasarkan kourum. Tapi baru mulai jam 10.30. Karena kita sudah datang jam 09.30. Tapi Ibu Menaker belum datang jadi rapat pukul 10.30 dimulai," ujar Ansory di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia mengatakan, ada lima agenda mengenai evaluasi aturan hukum yang memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta dalam pandemi saat ini. Di antaranya yaitu, monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan pasca-terjadinya PHK akibat pandemi.
Lalu, optimalisasi Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT) Badan pada masa pandemi dan new normal, serta penjelasan terkait hasil pengelolaan dan penempatan dana investasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ( Baca juga:KPK Panggil Dirut PT PAL Dalami Kasus PT DI )
"Kita bahas lima agenda semoga selesai jam 12 siang," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda