Respons Pembatasan GGL dalam Produk Pangan, Gapmmi Tegaskan Kolaborasi dan Harmonisasi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:56 WIB
GAPMMI merasa perlu dilibatkan dan bersama-sama dengan Pemerintah (Kementerian dan Lembaga terkait) untuk meluruskan hal tentang gula, garam dan lemak (GGL). Foto/Dok
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) tetap bersikukuh untuk mengedepankan pentingnya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah yang komprehensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah akhir Juli 2024.



GAPMMI merasa perlu dilibatkan dan bersama-sama dengan Pemerintah (Kementerian dan Lembaga terkait) untuk meluruskan hal tentang gula, garam dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat.



Sebagaimana dilansir sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. GAPMMI sepenuhnya mendukung tujuan baik Pemerintah untuk menciptakan Masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM).

“Yang utama adalah pentingnya kolaborasi dan harmonisasi baik antar Kementerian dan Lembaga serta para pemangku kepentingan terkait terhadap Peraturan yang akan diterbitkan, namun sangat disayangkan proses terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 menafikan hal tersebut,” jelas Adhi Lukman selaku Ketua Umum GAPMMI.



“GAPMMI tidak pernah dilibatkan sebelumnya padahal industri makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama. Tidak ada kajian komprehensif meliputi kajian risiko dan dampak menyeluruh yang timbul”, tegas Adhi.

Adhi Lukman juga mengingatkan faktor risiko PTM yang dikedepankan oleh Pemerintah sebagai tujuan PP Nomor 28 tahun 2024 ini, disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja. Sehingga menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More